Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak untuk Facebook Cs, Pemerintah Tak Boleh Hanya Ikut-ikutan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |06:06 WIB
Pajak untuk Facebook Cs, Pemerintah Tak Boleh Hanya Ikut-ikutan
Facebook. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan memeriksa data potensi perpajakan dari beberapa virtual office di Indonesia. Diantaranya adalah Facebook, Twitter, dan Yahoo. Bahkan, data ini akan diperiksa hingga ke Singapura, di mana perusahaan tersebut berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menyadari bahwa dunia internasional telah mulai menyasar pajak perusahaan yang selama ini menjelma sebagai virtual office. Sebab, perusahaan yang juga menjadi representatif office ini juga telah memberikan kerugian bagi Indonesia.

Namun, pemerintah perlu hati-hati dalam melakukan pemeriksaan ini. Salah langkah, hal ini justru bisa menjadi sengketa pajak yang menyudutkan pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah perlu memiliki aturan resmi sebelum melakukan pemeriksaan data perpajakan.

Sebab, selama ini Facebook Cs belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sehingga, pemerintah belum memiliki hak secara legal untuk melakukan pemeriksaan terhadap data perpajakan Facebook Cs.

"Kita harus hati-hati. Karena kalau kita belum punya legalitas ini justru akan membawa kita ke sengketa pajak. Kita bisa kalah di pengadilan," kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta.

Tanpa adanya aturan hukum, pemerintah belum dapat mengikuti kebijakan dunia internasional untuk mengejar pajak Facebook Cs. Untuk itu, terlebih dahulu perlu dibuat aturan sebelum memasuki tahap pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DJP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement