Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TOP OF THE WEEK: Rupiah Tak Memuat Simbol Palu Arit hingga Asing Boleh Kelola Pulau RI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2017 |07:07 WIB
TOP OF THE WEEK: Rupiah Tak Memuat Simbol Palu Arit hingga Asing Boleh Kelola Pulau RI
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal asing diperbolehkan kelola pulau di RI. Menurutnyam bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.

Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi. Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama.

Sementara itu, masyarakat kembali meragukan uang Rupiah tahun emisi 2016. Pasalnya pada uang rupiah baru kembali terlihat lambang paku arit yang merujuk pada aliran komunis. Menanggapi keresahan masyarakat, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.

Ketiga berita tersebut, merupakan berita-berita yang populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik

Beberapa tahun lalu, kabar mengenai pulau-pulau di Indonesia yang dijual secara online merebak. Bahkan pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.

“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik tapi penguasaan di atasnya, jadi kalau punya tanah dijual, pulaunya tetap milik publik. Penataannya yang diatur, jadi kalau di atas itu berapa

berapa tahun HGB 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai, selama ini kita belum menjangkau mengatur hal itu lebih merinci, sehigga kalau ada yang jual pulau seolah-olah milik dia,” jelasnya di Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Sofyan menambahkan, untuk orang kaya yang berminat membeli pulau dipersilakan, namun kepemilikannya hanya 70%. Penguasaannya berdasarkan hak-hak tentang kepemilikan pulau. Sementara itu, untuk kepemilikan tanah, orang Indonesia bisa saja, namun orang asing kepemilikannya dengan hak pakai, dan perusahaan hak guna bangunan.

“HPL akan ada pengaturan kalau milik kelautan ada mekanismenya untuk memanfaatkan pulau kelautan. Kemenhub, akan ada mekanisme orang bisa manfaatkan bagian pulau bagian perhubungan, selama pertahanan enggak terganggu ekonomi enggak terganggu, ada pengaturan cukup jelas,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement