”Kita fokus di awal untuk pengelolaan 111 pulau terluar dan tidak berpenghuni. Itu dulu. Target selesai tahun ini,” ungkapnya. Seiring dengan itu, KKP bersama kementerian/lembaga terkait juga melakukan identifikasi permasalahan, menyamakan data luasan dan data administratif dari pulaupulau.
”Semua surat yang sudah dikeluarkan oleh negara atas pengelolaan pulau kita samakan,” imbuhnya. Susi menambahkan, penertiban administrasi tidak akan merugikan investor yang sudah berinvestasi di pulau-pulau.
Jika terdapat kekeliruan atas status kepemilikan di sertifikat, akan dilakukan perubahan. ”Investasi mereka tetap. Mereka tidak kehilangan bisnis mereka, tapi kepemilikannya dibetulkan sesuai aturan,” ujarnya.
(Rizkie Fauzian)