Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Capaian Kinerja Program Pembiayaan Perumahan

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2017 |17:41 WIB
Begini Capaian Kinerja Program Pembiayaan Perumahan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Lebih jauh lagi, Dirjen Pembiayaan Perumahan, mengatakan untuk operasional Tapera selain dibutuhkan Kepres dan Perpres dibutuhkan juga Peraturan BP Tapera. “Sesuai dengan amanat Undang – Undang Tapera ada sepuluh peraturan BP Tapera yang harus dibuat tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner yang menjadi tugas pemerintah adalah merancang tujuh peraturan pemerintah. Sesuai dengan kesepakatan ketujuh Peraturan Pemerintah ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera”, imbuh Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus.

Sementara untuk Program BP2BT, yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Tahun 2017 saat ini masih dalam pembahasan yang intensif dengan Bank Dunia. Program BP2BT ini ditujukan bagi Pekerja Informal. “Kami tengah merancang program bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan. Jadi pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Maurin Sitorus.

Adapun kerja sama dengan Bank Dunia berupa bantuan untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebesar USD197 Juta. Rencananya Program BP2BT ini akan menargetkan sebanyak 715.000, unit rumah bersubsidi untuk MBR. Rata – rata bantuan yang akan diberikan untuk MBR ini diperkirakan sebesar Rp27 juta rupiah per rumah tangga.

Untuk program BP2BT ini rencananya pemerintah juga akan menggandeng beberapa Bank pelaksana. Ada beberapa bank yang berpotensi untuk ikut serta dalam program BP2BT diantaranya, Bank BRI, Bank Artha Graha, dan Bank BTN. Selain itu, Program ini akan melibatkan juga lembaga asuransi atau jaminan lainnya, seperti Jamkrindo.

Kebijakan Bidang Pembiayaan Perumahan tersebut dibuat dengan harapan dapat mengurangi angka backlog perumahan yang mencapai 13,5 juta unit (berdasarkan kepemilikan), 7,6 juta (berdasarkan kepenghunian). Sementara kebutuhan perumahan per tahunnya mencapai 800.000 unit.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement