Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menuturkan, pembentukan PT AJB merupakan bagian dari rencana restrukturisasi AJBB, dimana PT AJB akan meneruskan bisnis asuransi AJBB.
Melalui bentuk ini, kata dia, maka PT AJB akan mudah mendapatkan suntikan modal dalam melakukan ekspansi usaha ke depan. Apalagi PT AJB membawa nama besar dan jaringan AJBB yang sudah tersebar di 25 wilayah Indonesia.
"Yang semalam berbentuk PT itu akan meneruskan AJBB, sehingga kedepan program penyelamatan akan bisa dilakukan. Rencananya nanti ada (penambahan) modal sekitar Rp2 triliun, akan bertahap diperkirakan sudah mulai masuk akhir maret modal yang Rp2 triliun dari investor konsorsiom," tandas Firdaus.
Adapun sebagai imbal hasil dari penggunaan nama dan jaringan AJBB, nanti PT AJB akan menyetorkan laba bersih sebesar 40% kepada AJBB yang tengah direstrukturisasi. Laba dari PT AJB akan berguna untuk menyangga pembayaran klaim pemegang polis AJBB.
Pembentukan PT Asuransi Jiwa Bersama ini juga merupakan bentuk tanggungjawab OJK dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen, yaitu melindungi nasib para pemegang polis yang mencapai sekitar enam juta.