SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat menyampaikan, DPRD Surabaya tengah menyusun payung hukum tentang kewajiban bagi pengembang membangun rumah layak huni bagi warga miskin. Selain untuk membantu warga kurang mampu, Perda Hunian Berimbang ini juga dibuat untuk mengurangi kesenjangan antara perumahan elite dan hunian di sekitarnya.
Edi mengatakan, saat ini banyak hunian mewah berdiri, sementara di sekelilingnya berderet permukiman sederhana. Bahkan tidak sedikit merupakan kawasan kumuh.
Dia mengungkapkan, selama ini para pengembang lebih berorientasi membangun perumahan mewah sehingga seolah-olah mereka hanya mengejar keuntungan. Sebaliknya, tanggung jawab sosial menjadi terabaikan.
“Ke depan, jika hanya membangun rumah mewah, tidak boleh. Pengembang juga harus ikut memikirkan masyarakat kecil,” tuturnya.
Melalui Raperda Hunian Berimbang, jelasnya, diharapkan para pengembang bertanggung jawab menyediakan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah. “Selama ini terlalu njomplang antara yang kaya dan yang miskin. Tujuan raperda ini supaya ada perimbangan,” imbuhnya. Lewat perda tersebut, dia juga berharap masyarakat miskin difasilitasi hunian yang layak.