Kapasitas produksi semen secara nasional tahun 2016 sebesar 95,5 juta ton dan diperkirakan mencapai 102,1 juta ton tahun 2017. Pada 2016, kebutuhan domestik semen sebanyak 62 juta ton dan untuk ekspor sekitar 1,5 juta ton.
“Kami terus dorong agar industri semen nasional memperluas pasar ekspor karena masih sangat potensial. Misalnya ke Australia dan beberapa negara Asia lainnya,” jelas Menperin.
Industri semen sebagai sektor strategis baik ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Status tersebut dapat memberikan jaminan keamanan dan kelancaran bagi investasi dan kegiatan produksi industri, termasuk perlindungan karyawan.
“Selama ini produsen semen di Indonesia telah menerapkan prinsip industri hijau, di mana dalam proses produksinya melakukan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan serta ramah lingkungan,” tukasnya.
(Fakhri Rezy)