Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Krisis, Begini Penjelasan OJK Soal Bank Perantara

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 05 April 2017 |19:14 WIB
Cegah Krisis, Begini Penjelasan OJK Soal Bank Perantara
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Nantinya Keberadaan Bank perantara, membuka opsi sarana resolusi menerima aset dan kewajiban dari bank bermasalah. "Bank perantara juga betul-betul bisa digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah," kata Muliaman.

Sekedar info, Sesuai UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), salah satu opsi resolusi dalam penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh OJK adalah dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank kepada Bank Perantara. Oleh karena itu, OJK selaku institusi yang berwenang perlu mengatur mengenai pendirian bank perantara yang muatan pengaturannya mengacu pada UU PPKSK.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement