Nantinya Keberadaan Bank perantara, membuka opsi sarana resolusi menerima aset dan kewajiban dari bank bermasalah. "Bank perantara juga betul-betul bisa digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah," kata Muliaman.
Sekedar info, Sesuai UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), salah satu opsi resolusi dalam penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh OJK adalah dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank kepada Bank Perantara. Oleh karena itu, OJK selaku institusi yang berwenang perlu mengatur mengenai pendirian bank perantara yang muatan pengaturannya mengacu pada UU PPKSK.
(kmj)
(Rani Hardjanti)