Akibat impor ponsel ilegal ini, lanjutnya, potensi kerugian negara mencapai USD10 juta. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan berupaya untuk memberantas praktik impor ponsel ilegal.
"Produksi nasional kan 30 juta unit per tahun, impor resminya sekitar 15-20 juta, ya sisanya masih ada yang ilegal. Jadi pendapatan negara yang hilang itu bisa sampai USD10 juta per tahun," tuturnya.
Diharapkan, pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel ini dapat berdampak efektif. Dengan begitu, Indonesia pun dapat merasakan dampak positif bagi peningkatan penerimaan negara.
"Dia harus lapor. Kalau orang personal bawa ponsel dari luar negeri, beli untuk pribadi lapor ke operator, ponsel saya, nomor ini, nanti diberi waktu berapa bulan, 6 bulan untuk masuk dalam sistem. Kalau dia tidak berani lapor berarti itu selundupan," tutupnya.
(Fakhri Rezy)