HUKUM keuangan negara di Indonesia mulai berlaku pada akhir abad ke-20. Hukum keuangan negara adalah sekelompok hukum tertulis yang isinya mengenai hak dan kewajiban negara dalam bidang keuangan termasuk barang-barang yang menjadi milik negara terkait dengan kegiatan negara dan publik.
Hukum keuangan negara berlandaskan pada pembukaan UUD 1945. Selengkapnya tentang hukum keuangan negara, dapat Anda ketahui melalui beberapa ulasan di bawah ini.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan dalam sebuah hukum diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terdapat dalam pembukaan UUD 1945, tetapi tertuang dalam pasal 23A hingga 23E UUD 1945 terkait dengan keuangan negara. Adapun landasan lain terdapat dalam undang-undang (UU).
Di antaranya UU No. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan lain sebagainya. Hukum keuangan negara mempunyai tempat di hukum publik, namun memiliki potensi untuk berada di hukum privat dan bersinggungan dengan kepentingan negara. Dengan demikian, hukum keuangan negara memiliki jangkauan yang cukup luas.