Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Meninggal, 3 Hal Ini Akan Terjadi pada KPR

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |09:44 WIB
Nasabah Meninggal, 3 Hal Ini Akan Terjadi pada KPR
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan salah satu produk perbankan yang sangat menarik perhatian masyarakat karena dinilai menguntungkan. Bagaimana tidak? Anda tidak perlu membayar lunas sebuah properti, dan anda sudah dapat menempatinya. Cicilan KPR pun sangat meringankan pengeluaran karena dapat dicicil paling lama hingga 25 tahun. Akan tetapi, selama waktu tersebut, mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada nasabah pengguna KPR.

Meninggalnya nasabah KPR tidak membuat cicilan tersebut hangus, tetapi juga bukan berarti, secara otomatis cicilan dipindahtangankan kepada ahli waris. Sistem pelunasan KPR memang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank dan kesepakatan yang dibentuk antara nasabah dengan bank. Secara umum, sistem pembayaran KPR setelah nasabah meninggal dunia akan disesuaikan dengan 3 sifat cicilan di bawah ini:

1. Cicilan lancar dan KPR memiliki perlindungan jiwa

Untuk nasabah yang memiliki cicilan kredit lancar, dan tidak memiliki tunggakan pada saat nasabah masih hidup dan sekaligus bila nasabah memiliki perlindungan asuransi jiwa, maka nasabah tersebut berhak atas klaim kematian jika pembayaran premi juga dinyatakan lancar. Pihak ahli waris dapat kemudian mengajukan klaim kematian pada pihak asuransi.

Klaim kematian ini berarti pinjaman KPR yang masih belum dilunasi oleh nasabah dinyatakan lunas. Akan tetapi, klaim kematian ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan pihak asuransi. Ada beberapa tipe asuransi yang mana di dalam premi tersebut akan dinyatakan persyaratan baik dari akibat kematian, jangka waktu kematian hingga perlindungan yang didapatkan.

Pencairan klaim harus disesuaikan dengan pemenuhan syarat yang ada pada perjanjian asuransi. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah program asuransi yang ditawarkan oleh setiap perusahaan asuransi akan berbeda dan sebagai konsumen sekaligus penerima kredit, nasabah harus memilih perusahaan asuransi yang paling tepat

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement