"Tuntutan ini sekaligus bagian dari amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi guna meningkatkan kualitas kerja sehingga kontraktor kecil bisa melebur dengan perusahaan jasa bisnis sejenis," katanya.
Pembagian bisnis usaha yang dispesialisasikan seperti ini memungkinkan badan usaha terkait mempunyai keahlian dan pada akhirnya mungkin bisa menjadi pakar dalam bidang bisnis tertentu.
Sementara itu, Ketum KADIN Riau Juni Ardianto Rachman mengatakan, sektor jasa kontsruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna mewujudkan pembangunan nasional dalam penyelenggaraannya jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Untuk dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, pelaku jasa konstruksi sudah memiliki payung hukum dalam menjalankan bisnisnya yakni Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini dinilai lebih lengkap ketimbang UU Jasa Konstruksi yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999.
Muchtar Rosyid,menambahkan perbedaan UU yang lama dengan yang baru adalah terkait pembinaan bersifat lebih desentraslisasi. Pada UU yang baru juga ada pembagian tugas pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.