Menurut catatan Bank Indonesia, S&P menaikkan rating Indonesia dari B+ menjadi BB- pada 2006. Pada 2010, lembaga tersebut menaikkan rating Indonesia menjadi BB dan setahun kemudian menjadi BB+. Baru enam tahun setelahnya yaitu pada 2017, peringkat Indonesia kembali direvisi menjadi BBB-. "Ini merupakan bukti bahwa S&P mengapresiasi reformasi ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi," papar Tom.
Tom juga menjelaskan bahwa dalam menentukan peringkat suatu negara, lembaga pemeringkat pada umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain fundamental ekonomi, kondisi moneter dan keuangan, ketahanan fiskal, ketahanan eksternal, serta kemampuan institusional termasuk reformasi struktural.
"Perbaikan di berbagai hal di Indonesia seperti kondisi makro, fiskal, dan moneter serta berbagai reformasi ekonomi direspons positif oleh lembaga pemeringkat internasional," pungkasnya.
Dalam keterangannya, S&P mengapresiasi pengelolaan anggaran yang realistis serta keberhasilan amnesti pajak. Amnesti pajak mampu menambah penerimaan negara lebih dari USD 11 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. S&P juga menilai ekonomi Indonesia saat ini didukung oleh rebound ekspor dan belanja konsumen yang kuat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.