Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ingin Minimarket Lindas Pasar Tradisional, Menko Darmin: Kita Terbitkan dengan Aturan!

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2017 |12:49 WIB
Tak Ingin Minimarket Lindas Pasar Tradisional, Menko Darmin: Kita Terbitkan dengan Aturan!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam Perpres ini, pemerintah juga akan mengatur tentang batasan penjualan produk minimarket. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan bagi kalangan UMKM untuk memasarkan produknya.

"Yang kedua, ada banyak sebenarnya. Ada lagi batasan mengenai berapa persen profuk yang mereka jual punya mereka sendiri. Supaya UKM, industri yang lain punya kesempatan jual produknya di situ. Walau UKM lain masih harus dibantu lagi untuk soal standarisasi, BPOM dan sebagainya. Jadi itu sebenarnya saya boleh kesempatan tidak sekadar abstrak. Memang harus dibantu juga," jelasnya.

Belum diketahui kapan aturan ini akan terbit. Saat ini, aturan ini masih dirampungkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Itu sedang diproses Mendag. Saya enggak tahu berapa lama, mungkin, enggak tahu saya. Enggak lama. Udah jalan itu prosesnya," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement