Untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Pemerintah kata Arief, dalam menyertakan modal negara untuk pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.
Menurutnya, untuk PMN dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan PP. Termasuk juga setiap perubahan PMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan, dan juga perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan PP.
"Jadi PP 72/2016 merupakan produk peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk peraturan pemerintah tersebut dari UU tentang Keuangan Negara maupun UU tentang BUMN," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)