JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mengizinkan perbankan untuk memungut biaya setiap kali top up atau isi ulang uang elektronik atau e-money. Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan target pemerintah untuk menghapuskan pembayaran tol dengan sistem manual pada tahun ini.
Program ini termasuk dalam national payment gateway (NPG) yang aturannya akan segera diterbitkan oleh Bank Indonesia. Aturan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam waktu dekat.
"PBI belum. Sebelum akhir Juni, jadi harusnya masih sama di bulan ini, yang mau kami sampaikan, sebelum akhir Juni akan kami keluarkan peraturan Bank Indonesia perihal NPG. Sehingga nanti sudah bisa terjadi environtment interoperate dan interconnected untuk ATM dan kartu debit. Kita selanjutnya akan mengarah kepada interconnected dan interoperated dari uang elektronik," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Untuk besaran biaya bagi pengisian ulang e-money, terdapat beberapa opsi yang diharapkan oleh perbankan. Namun, Bank Indonesia hingga saat ini masih belum tetapkan besaran biaya yang akan dikenakan kepada masyarakat.
Kendati demikian, Agus memastikan bahwa fee yang akan dikenakan tidaklah dalam jumlah besar. Hal ini perlu dipertegas agar tidak membebani masyarakat.