Seharusnya, kata dia, mi Korea tersebut di atas mencantumkan label mengandung babi. Setelah BPOM melakukan pengecekan ke lapangan ternyata mi tersebut memiliki kandungan babi.
BPOM, kata dia, bukan dalam ranah menentukan suatu produk itu halal atau haram melainkan wewenanganya adalah untuk memisahkan produk mengandung atau steril dari babi. Penentuan haram tidaknya suatu produk adalah ranah dari Majelis Ulama Indonesia.
Penny menolak jika BPOM disebut kecolongan terhadap kasus mi Korea mengandung babi itu.
"Saya tidak mengatakan kecolongan. Kecolongan jika BPOM tidak melakukan apa-apa. Terdapat ketentuan yang dilanggar oleh importir mi Korea itu. Tindakan administrasi sudah kami lakukan. Kalau ada pelanggaran tinkat lanjut bisa hukum pidana dan atau proses lain," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.