Selain itu, para buruh mendesak Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin mengikuti nota pemeriksaan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Tidak hanya itu, para buruh berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih 8 jam sehari.
Selama ini, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggantikan aturan lembur dalam Undang-Undang dengan sistem performasi buatan mereka sendiri. Sistem performasi hanya memberikan buruh upah Rp200 per kilometer dan mendorong buruh tetap bekerja meski kelelahan.
Kondisi kerja ini mengakibatkan para AMT rentan kecelakaan. Pada Desember 2015 dan Januari 2016, terjadi dua kecelakaan fatal yang memanggang empat buruh AMT hingga tewas.
(Dani Jumadil Akhir)