Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Antre, Kini Bayar Pajak Kendaraan Nontunai Lebih Mudah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2017 |16:24 WIB
Tak Perlu Antre, Kini Bayar Pajak Kendaraan Nontunai Lebih Mudah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Zulfarshah menjelaskan tata cara wajib pajak membayarkan pajaknya dengan layanan dari Bank DKI. Pertama, pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth.

Apabila berhasil di-inquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk nomor polisi, merek, tipe, modul TRX, dan nom PKB. Nantinya nasabah akan didebit sesuai dengan jumlah total, kemudian jika setuju maka pilih bayar. "Bukti struknya ini nanti ditukarkan dengan STNK di Samsat di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.

Selain itu, Bank DKI menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi. Yang dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. Tujuan lainnya dari penggunaan ID Card ini sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. "Khusus untuk di layanan nontunai, biro jasa bisa melakukan transaksi hingga Rp2 miliar," tambahnya.

Saat ini, layanan E-Samsat dapat dilakukan via aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui aplikasi ini, nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan.

"Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement