JAKARTA – Kalangan pengusaha keberatan dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beberapa usulan revisi dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air.
“Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha,” kata Ketua Bidang Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar di Jakarta.
Menurut Irfan, sejumlah materi revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan bakal menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha, seperti pada Pasal 109 yang hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
Dia berpendapat kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan sebaiknya tidak dipidana penjara, namun dapat dengan sanksi administratif saja. Namun di sisi lain, ujar dia, apabila dalam pelaporan tersebut kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan maka tidak ada sanksi yang dikenakan.
Usulan krusial lainnya, kata Irfan, pada Pasal 95 terdapat usulan dilakukan ‘spin off ‘ Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung.