“Perumusan kebijakan perpajakan, penyelenggaraan administrasi perpajakan, serta penghimpunan pajak, untuk saat ini sebaiknya tetap oleh menteri di bidang keuangan sebagaimana yang berjalan sekarang,” katanya.
Irfan menyebutkan, keberadaan ditjen pajak di bawah kementerian keuangan penting untuk memastikan kontrol menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga “superbody“ baru yang mengkhawatirkan dunia usaha. Dia juga menyatakan ada sekira 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun, secara umum hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.
Pertama, lanjutnya, ada semangat yang kuat bagi negara untuk memidanakan wajib pajak; dan kedua, penguatan dirjen pajak sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak sehingga mempersulit dunia usaha. Dia mencemaskan semangat itu akan kontraproduktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Yang kita inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” ucap Irfan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar modernisasi teknologi sistem perpajakan dapat menyederhanakan sistem data perpajakan. Saat membuka rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden meminta agar pihak terkait bisa membangun sebuah sistem data perpajakan yang lebih andal.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.