Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sopir Tangki BBM Pertamina Geruduk Kementerian Ketenagakerjaan

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2017 |12:18 WIB
Sopir Tangki BBM Pertamina Geruduk Kementerian Ketenagakerjaan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, AMT tersebut berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.

"Kalau mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami bisa mem-PHK mereka? Itu 'clear' dulu, karena hubungan kami tidak ada hubungan tenaga kerja di situ. Mereka ini sebetulnya adalah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Rudy, Senin (19/6).

Ia menjelaskan jika dinilai melakukan PHK secara sepihak, tindakan tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga, melainkan perusahaan 4P yang tidak meloloskan AMT sebagai karyawan tetap mereka.

AMT yang berada di bawah perusahaan 4P tersebut tidak memenuhi standar kinerja yang diinginkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Di sisi lain, AMT yang diangkat menjadi karyawan tetap 4P harus diseleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan, salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa evaluasi tiga bulan.

"Seandainya mereka lolos masa evaluasi, kinerja mereka juga jauh di bawah apa yang diminta, misalnya satu bulan diminta 20 hari kerja, mereka hanya masuk lima sampai enam hari. Ini kalau kita lihat tidak mememenuhi syarat," kata Rudy.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement