Dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga akan mrmberi peluang lebih besar kepada pelayaran nasional untuk melayani angkutan khusus seperti, kapal tanker dan bulker.
Tak hanya itu, penurunan biaya angkutan barang melalui udara juga turut menjadi fokus pada paket kebijakan ini. Sebagai contoh, biaya Regulated Agent pada beberapa rute pendek domestik seperti Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Semarang dapat mencapai hingga 30% terhadap biaya angkut.
Namun, Kebijakan tentang logistik ini tidak usai dalam satu paket kebijakan. Kebijakan ini akan dibagi dalam 3 paket. Artinya, masih terdapat 2 paket kebijakan lagi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait sektor logistik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)