JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Perpres nomor 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
Dalam aturan ini, Jokowi memutuskan cuti bersama Lebaran tahun 2017 dimulai tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, kebijakan cuti bersama ini turut membantu kelancaran mudik pada tahun ini. Arus mudik pun dapat terurai pada tahun ini.
"Cuti bersama yang agak panjang juga turut membantu," kata Teten di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (7/5/2017) malam.
Menurut Teten, terdapat alasan lainnya dari pemerintah untuk menambah cuti bersama ini. Salah satunya adalah untuk memberikan waktu lebih leluasa bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, untuk memberikan waktu biasanya di akhir Ramadan kaum muslimin melakukan itikaf di masjid. Presiden ingin berikan waktu itikaf. Kedua, memberikan waktu untuk keluarga di bulan puasa, memberikan pendidikan abgi anggota keluarga, beribadah bersama. Ketiga, memberikan bagi pemudik untuk mengatur waktu untuk mudik lebih panjang. Sehingga bisa menghindari puncak kemacetan baik arus mudik dan arus balik," kata Teten.
Teten mencatat, terdapat kurang lebih sekira 19 juta pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Capaian kinerja saat arus mudik ini pun harus tetap menjadi bahan evaluasi.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)