JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Perpres nomor 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
Dalam aturan ini, Jokowi memutuskan cuti bersama Lebaran tahun 2017 dimulai tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, kebijakan cuti bersama ini turut membantu kelancaran mudik pada tahun ini. Arus mudik pun dapat terurai pada tahun ini.
"Cuti bersama yang agak panjang juga turut membantu," kata Teten di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (7/5/2017) malam.