"Kita sudah adakan pertemuan internal dengan kementerian terkait. Kemudian, ada beberapa faktor yang menjadikan satu gagasan kenapa harus di rumah. Yang pertama perjanjian perbatasan antara Indonesia-Singapura, dan kemudian perbatasan wilayah maritim Indonesia-Filipina yang tinggal diberlakukan," ujarnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (14/7/2017)
Lalu yang kedua adalah berdasarkan kepada perkembangan hukum internasional. Seperti hasil putusan mahkamah arbitrasi internasional atas sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok.
"Kita juga ini berdasarkan arbitrasi laut Cina Selatan, antara Tiongkok dan Filipina yang keputusannya bikin yurispudensi. Jadi karang kecil di tengah laut engga berhak. Karena ada beberapa pulau kecil," jelas Aris.
Peta ini juga memuat hasil pembaharuan atas penamaan nama laut sesuai data yang sudah ada dan berbagai sumber data peta laut yang digunakan.Seperti perubahan nama dari Laut Cina Selatan menjadi laut Natuna Utara.
"Kita juga ingin update penamaan laut Utara Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan," kata Aris.