Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Pembukaan Data Nasabah Jangan Buat Masyarakat Panik"

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2017 |15:48 WIB
Ilustrasi Rapat di DPR. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi untuk memperoleh masukan mengenai Penetapan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ekonom Perbanas Aviliani memberikan masukkan bahwa dalam implementasinya, Perppu perpajakan ini tidak boleh menimbulkan kecemasan di sisi masyarakat, karena adanya buka-bukaan informasi keuangan terhadap nasabah bank.

"Jangan sampai saldo rekening ini membuat masyarakat panik. Apalagi sosialisasi pendek. Karena dianggapnya yang saldo Rp1 miliar itu yang akan dicek. Karena masyarakat panik, jangan sampai menjadi negatif," katanya di Ruang Komisi XI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Yang dikhawatirkan, adalah dampak negatif yang bisa saja terjadi karena adanya ketakutan dari masyarakat atas terbukanya data nasabah bank bakal memilih untuk memidahkan dananya ke luar negeri "Karena negara lain komitmennya masih pakai syarat (untuk membuka informasi nasabah)," lanjutnya.

Oleh karena itu, dia pun mengimbau agar sistem keterbukaan data nasabah bank untuk kepentingan pajak dibuat sebaik mungkin, dengan demikian tidak rentan terhadap penyalahgunaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement