Setyo menegaskan, pemerintah ingin harga beras tetap terkendali, sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu Rp9.000 per kilogramnya. “Dengan harga Rp9.000, petani masih dapat untung, orang tengah juga masih dapat untung, masyarakat mampu membeli dengan daya beli yang kuat,” katanya.
Tim Satgas Pangan menduga PT IBU melakukan tindak pidana baik dalam proses produksi maupun distribusi berasnya seperti yang telah diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pada tindak pidana ini adalah lima tahun penjara.
Masih Beredar di Pasar
Kendati dinyatakan beras premium oplosan, beras cap Ayam Jago dan Maknyuss masih dijual secara bebas di pasaran antara lain di Kota Bandung. Di Pasar Kosambi, sejumlah pedagang beras tampak masih menjual beras kemasan 5 kilogram itu kepada konsumen. Mereka bahkan masih memajang beras yang masuk kategori mahal itu.
Salah seorang pedagang beras, Endi mengaku, merek beras itu telah masuk ke pasar cukup lama. Satu kemasan berisi 5 kg dijual Rp62.000-Rp63.000. Namun, menurut dia, beras tersebut kurang diminati, karena harganya tergolong tinggi. Sekjen Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Henri Hendarta mengaku, pihaknya siap bila sewaktu-waktu ada instruksi dari instansi atau dinas terkait agar beras Ayam Jago dan Maknyuss harus ditarik dari pasar modern.
(Rizkie Fauzian)