Guna mendalami catatan yang disampaikan oleh Komisi XI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kesiapan Indonesia dalam menjalankan keterbukaan informasi perpajakan (AEOI). Artinya akan ada evaluasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan keamanan data, kepercayaan, dan protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam meyakinkan mereka yang miliki akses itu memiliki integritas dalam mengelola data untuk kepentingan perpajakan data saja,
Selain itu, pembenahan sisi IT juga harus dilakukan supaya sesuai standar safety yang ditetapkan OECD.
"Jadi mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis proses maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Nanti akan terus disempurnakan dari PMK internal kita,"tuturnya.
Kemudian, sosialisasi dalam rangka menerapkan keterbukaan informasi perpajakan secara detail harus dilakukan kepada para petugas pajak, tujuannya supaya tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada DJP nantinya.
"Oleh karena itu sosialisasi internal menjadi sangat penting yang jadi disampaikan sosialisasi eksternal bisa dilakukan," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)