Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Keterbukaan Pajak Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ini Sederet PR Sri Mulyani

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2017 |14:15 WIB
Perppu Keterbukaan Pajak Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ini Sederet PR Sri Mulyani
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memperoleh lampu hijau dari Komisi XI DPR RI. Perppu ini akan dibawa pada Rapat Paripurna DPR RI.

"Kan masih tingkat 2 nanti di Paripurna," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

 Baca juga: Usai Temui Mantan Bos, Sri Mulyani Lapor Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan ke Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Adapun ruang lingkup PMK ini meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memiliki beberapa tugas khusus setelah RUU ini nantinya disahkan menjadi UU. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar tak ada kesalahpahaman terkait RUU ini.

"Makanya ini persiapan kita untuk menjelaskan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor, enggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement