JAKARTA - Pasca terungkapnya kasus dugaan pemalsuan kualitas produk beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai diperlukan suatu efisiensi pada rantai distribusi sehingga harga ditingkat konsumen bisa sesuai dengan acuan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp9.000 per kilogram (kg).
Baca juga: Ingat! Hindari Beras Oplosan, KPPU Minta Koperasi Tani Diperkuat
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, selama ini ada margin keuntungan dalam penjualan beras dari tingkat petani ke konsumen sebera Rp3.500 per kg. Di mana harga jual di tingkat petani sekira Rp7.000 sampai di tingkat konsumen sekira Rp10.500 atau lebih tinggi dari HET.
Menurutnya, gap harga Rp3.500 disebabkan karena inefisiensi di rantai distribusi utamanya pada level pedagang ataupun di penggilingan. Jika level ini mampu di efisiensikan maka harga beras mampu sesuai dengan HET.
"Margin provit yang ada di tengah-tengah ini, Rp3.500 itu bisa dipindah ke produsen. Sehingga pembelian di petani katakanlah Rp7.500 - Rp8.000 per kg, kemudian di end user bisa diberikan benefit hasil efisiensi dan rantai distribusi yang panjang di tengah diperpendek dan ditingkatkan efisiensinya sehingga benefit bisa dinikmati end user," ujar Syarkawi, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).