Selain itu, Pemerintah Nigeria juga memiliki kebijakan untuk membatasi besaran importasi produk tertentu dengan alasan menjaga stabilitas pasar valuta asing.
Beberapa komoditas yang masuk dalam daftar tersebut antara lain adalah inti sawit, produk minyak sawit dan minyak sayur, beras, margarin, furnitur, dan lain-lain.
"Soal CPO, mereka mengatakan agar Indonesia mengajukan list bersama dengan PTA. Mereka menyatakan bahwa PTA dan kerjasama lain itu bisa selesai dalam waktu singkat. Keinginan saya, neraca perdagangan seimbang, tidak mau ada defisit terlalu jauh," kata Enggartiasto.
Pada 2016, total perdagangan antara Indonesia dan Nigeria mencapai USD1,6 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia mencapai USD310,8 juta dan nilai impor sebesar USD1,28 miliar. Defisit bagi Indonesia sebagian besar berasal dari impor minyak dan gas.
Sementara jika dilihat dari sektor non-migas, sesungguhnya Indonesia mengantongi surplus USD302,72 juta. Produk ekspor nonmigas Indonesia ke Nigeria antara lain kertas, kelapa sawit, dan turunannya seperti halnya ekspor utama negara-negara Asia Tenggara ke Afrika yaitu antara lain obat-obatan dan bumbu-bumbu.