JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat ini dibahas mengenai usulah pemerintah mengenai kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia maksimal hanya 80%.
Sore ini, Pemerintah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi mengenai aturan tersebut. Dalam pandangannya fraksi meminta agar Pemerintah lebih memperketat pengawasannya kepada kepemilikan asing ini jangan sampai melebihi 80%.
Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Andreas Edy Susetyo mengatakan dapat memahami usulan Pemerintah ini. Namun, mulai dari sekarang pemerintah dinilai perlu memikirkan pengembangan asuransi domestik, terutama potensi asuransi jiwa yang besar.
"Kepemilikan asing 80% sekarang ini bisa dipahami tapi kemudian pasar yang besar semestinya bisa dikuasai asuransi nasional terutama yang multiple yaitu asuransi jiwa," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Selain itu, Andreas meminta Pemerintah secepatnya untuk mempercepat mengkaji kembali kecukupan modal asuransi sekarang melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Karena pengalaman AJBB dan beberapa lainnya yang sudah kesulitan menagih itu sudah ada asuransi yang undercapitalized. Jangan sampai ini ganggu kepercayaan masyarakat. Sebetulnya asuransi kita potensinya besar, jadi sudah waktunya buat rambu-rambu yang ketat karena pengelolaan risikonya belum sekuat perbankan," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani mengatakan belum sepakat dengan usulan pemerintah tersebut. Karena pihaknya ingin kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia maksimal hanya dibawah 50%.