JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan sejumlah hal terkait persoalan beras yang akhir-akhir ini dihadapi Indonesia. Satu hal yang ditekankan KPPU mengusulkan agar harga eceran tertinggi (HET) direvisi.
"Kita sepakat satu, mendiskusikan kembali dengan Menteri Perdagangan terkait penetapan HET. Teman-teman ingin usulkan pemerintah mengenai penetapan HET memisahkan antara pasar menengah bawah dan atas," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf usia menggelar Focus Group Discusion bersama stakeholder di kantornya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Baca juga: Pasar Sepi, Pedagang Beras Cipinang Ketakutan Jual Beras di Atas HET
Dia mengatakan, untuk kebutuhan pangan, khususnya beras, pelaku pasar tidak keberatan jika mengikuti HET. Namun untuk produk beras kelas premium dapat diterapkan harga tertinggi namun fleksibel dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Artinya ada dua mekanisme harga acuan.
"Untuk menengah atas kita akan cari formulasinya supaya bisa dilakukan melalui mekanisme suplai demand," lanjut dia.
Baca juga: Aktivitas Perdagangan Sepi, Pedagang Beras Minta Besaran HET Direvisi
Kemudian, KPPU bersama stakeholder lainnya meminta agar Badan Urusan Logistik (Bulog) mampu menyerap lebih banyak produksi beras nasional. Saat ini, kata dia, Bulog baru menyerap beras nasional sekira 10% dari total produksi nasional. Diharapkan ke depannya mampu menyerap hingga 20%.
Baca juga: HET Diminta Berdasarkan Jenis Beras, Ini Alasannya!
Spesifikasi beras premium dan medium, kata dia, juga diharapkan dapat dipertimbangkan ulang terkait keharusan produsen beras untuk menerapkan standar nasional Indonesia (SNI), namun harus diperjelas lagi standar antara beras premium dan medium. "Untuk beras menengah atas SNI dari voluntary (suka rela) menjadi mandatory, jadi wajib," paparnya lagi.
Terakhir, diharapkan rantai distribusi pasokan beras bisa lebih efektif dan efisien sehingga persoalan harga beras mahal karena banyaknya rantai distribusi bertele-tele bisa dipangkas.
(Rizkie Fauzian)