JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen secara resmi tidak diberlakukan. Kepastian tersebut menyusul timbulnya kekhawatiran pedagang beras yang takut menjual dagangannya di atas harga acuan yang ditetapkan.
Berdasarkan Permendag Nomor 47 tahun 2017, Pasal 5B beras yang dimaksud dalam Pasal 5A meliputi beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu. Adapun untuk beras tersebut harga acuan pembelian di petani ditetapkan sebesar Rp7.300 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp9.000 per kg.
Baca juga: Buat Pedagang Takut, Mendag Gagalkan Penerbitan Aturan HET
Guna mengganti aturan tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang usai melakukan pertemuan dengan pelaku industri perberasan menyepakati untuk menyusun ulang penataan dari kualitas hingga harga beras.
"Kita sepakat Senin bikin tim penyusunan mengenai rencana penataan dengan harganya. Dengan orientasi memerhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Jadi tiga komponen ini menjadi prioritas yang harus dirumuskan jadi satu pihak dan lainnya," tuturnya di Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Baca juga: Mendag: Kasus Dugaan Beras Oplosan Bukan karena HET