Dalam perumusannya, kata Enggar, kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah, namun tetap dengan masukan dan kesepakatan bersama antara petani dan pelaku usaha.
"Saya mau semua pihak duduk bersama, saya mau ada keadilan bagi penggiling padi, mulai dari yang kecil sampai besar. Itu harus kumpul merumuskan. Kita akan dengarkan semua kepentingan karena petani di Aceh dengan Kalimantan beda, sehingga kita dengar dan keputusannya diambil bersama," tuturnya.
Baca juga: Ramai Kasus Oplosan hingga HET, Mendag Temui Pengusaha Beras di Cipinang
Enggar melanjutkan, untuk waktu perumusannya tidak ditargetkan berapa lamanya. Yang pasti hasil rumusannya harus disepakati bersama oleh semua pihak dengan tujuan adanya keadilan.
"Berapa lama selesainya, waktu minyak dan gula tiga hari tiga malam di tempat saya selesai. UU Pemilu saja selesai masa urusan ini tidak," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)