Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Rencana Pembiayaan Infrastruktur Rp4.796 Triliun, 41% dari APBN

Antara , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2017 |13:30 WIB
Begini Rencana Pembiayaan Infrastruktur Rp4.796 Triliun, 41% dari APBN
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang fokus kepada pengembangan infrastruktur nusantara perlu disosialisasikan dengan baik karena hal tersebut efektif guna mendorong pertumbuhan perekonomian di Tanah Air.

"Di dunia manapun mengapresiasi langkah membangun infrastruktur karena mendorong ekonomi," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Jakarta.

Untuk kebutuhan infrastruktur hingga 2019 setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp4.796, triliun dengan dana sebesar Rp1.978,6 triliun atau 41,3% berasal dari APBN dan APBD, lalu Rp 1.066,2 triliun atau 22,2% dari BUMN, dan sebesar Rp 1.751, 5 triliun atau 36,5% berasal dari swastadengan berbagai skema pendanaan.

Baca juga:

Perhitungkan Ekonomi Global, Asumsi Makro di APBN-P 2017 Realistis

APBN-P 2017 Disahkan Jadi 'Vitamin' untuk Pasar Modal

Menurut dia, dengan sosialisasi yang baik terkait fokus infrastruktur, maka kebijakan pemerintah tersebut dinilai juga bakal lebih dipahami oleh masyarakat.

Dia berpendapat, saat ini masih ada masyarakat yang berpikir jangka pendek yaitu hanya melihat tinggi atau mahalnya anggaran infrastruktur. Untuk itu, ia menegaskan bahwa komunikasi untuk pembangunan infrastruktur sangat penting karena hasilnya tidak untuk saat ini tetapi untuk jangka panjang.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan lima strategi untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia agar layanan dan daya saing sektor ini terus meningkat.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, kelima strategi itu adalah kerangka hukum dan perundangan yang kondusif, inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur, kepemimpinan yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, dan juga penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru.

"Infrastruktur yang kita bangun saat ini berdasarkan kebutuhan untuk mengejar ketertinggalan. Selama tiga tahun kita kerja keras telah membuat ranking pelayanan infrastruktur kini kita berada di urutan 60," ucapnya.

Baca juga:

Simak! Langkah Ini Bisa Membuat Target Pajak di APBN-P 2017 Tercapai Optimal

Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di APBNP Bisa Tercapai, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan data hasil riset "Infrastructure Competitiveness Index" Tahun 2017, Indonesia berada pada peringkat 60, atau naik dari peringkat 62 pada 2016 dan peringkat 72 tahun 2015 dalam pelayanan infrastruktur.

Menurut Basuki, selama ini masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia.

Namun dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masalah pertanahan mulai bisa diatasi, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan Menteri/Kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota mempermudah proses perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.

Basuki melanjutkan, faktor lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur adalah soal pendanaan. Akselerasi terjadi melalui penyederhanaan prosedur tender/pengadaan.

Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah melalui Kementerian PUPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk masuk ke proyek yang dilelang. Pemerintah juga membuka kesempatan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini mengingat kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam pembiayaan infrastruktur.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement