Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tahan Direktur Indo Beras, Saham Tiga Pilar Langsung Terjun 4,26%

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |17:38 WIB
Polisi Tahan Direktur Indo Beras, Saham Tiga Pilar Langsung Terjun 4,26%
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menahan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW usai menetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus beras. TW diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

Akibat dari penangkapan Direktur IBU tersebut, saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pun mengalami penurunan 55 poin atau 4,26% ke Rp1.235. Saham AISA, hari ini bergerak di kisaran Rp1.180-Rp1.300, dengan volume perdagangan sebesar 36.564.500 lembar saham.

Tiga Pilar, merupakan induk usaha dari Indo Beras Unggul. Akibat dari kasus ini, saham Tiga Pilar sendiri sudah mengalami auto reject dua kali di sistem Bursa Efek Indonesia (BEI), karena turun mencapai 25%.

Baca Juga:

Sekadar informasi, sebelum menetapkan TW tersangka, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. TW dianggap bertanggung jawab terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Pangan.

Kasus itu terungkap saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul y di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 20 Juli 2017.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp4.900. Harga tersebut kata Agung terlalu tinggi dan melampaui jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:

Penyidik, kata Agung, menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement