JAKARTA - Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman kembali menggelar rapat koordinasi terkait pembangunan proyek kereta ringan (light rail transit/LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek). Kali ini pembahasan lebih mengerucut pada kebutuhan lahan proyek.
Usai rapat, Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto menerangkan, pada prinsipnya tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek LRT Jabodebek ada dua golongan, tanah milik negara dan swasta. Untuk tanah milik negara, secara keseluruhan sudah bisa dikerjakan untuk dibangunkan konstruksi LRT.
Baca juga: Menko Luhut Sodorkan Proyek Pengembangan Kawasan LRT Jabodebek ke Swasta
"Seperti tanahnya BAU, Pramuka, itu tanah (negara) yang sudah bisa dikerjakan. Proses arbitrasenya sambil jalan tinggal penyempurnaan," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Untuk tanah swasta, sambung Budi, ada sebagian sudah bisa dikerjakan, tapi sebagian lainnya sedang dalam tahap pembicaraan lebih lanjut. Seperti untuk pembangunan Depo di Bekasi Timur yang membutuhkan tanah sekira 10 hektare (ha).