Baca Juga:
Baru 9%, Pemerintah Dorong Penggunaan Energi Bauran Capai 23% pada 2025
Pertamina Siap Ambil Alih Pengelolaan Geothermal Gunung Ciremai
Bambang menjelaskan, yang menjadi permasalahan adalah izin lahan hutan untuk geothermal karena sumber energi tersebut adanya di dalam hutan. Sehingga hambatan perizinan ini diharapkan menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertimbangkan izin untuk pengeboran geotermal sebagai salah satu langkah kurangi emisi. Sehingga sinergi antara dua kementerian ini diharapkan dapat terjadi.
"Yang dihindari mungkin adalah hambatan perizinan, hambatan dari daerah atau dari otoritas yang terkait dengan hutan unfonutely, sumber geotermal tidak ada di tengah kota, geotermal ada di dalam hutam dan pegunungan. Ini bisa menjadi perhatian LHK, semoga tujuan mengurangi emisi itu terjadi. Jadi KLHK membantu ESDM dan ESDM membantu KLHK," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)