Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Baca Prospektus Sebelum Membeli Saham Perdana

Ingat! Baca Prospektus Sebelum Membeli Saham Perdana
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Salah satu persyaratan utama perusahaan menjual saham kepada publik adalah menerbitkan prospektus. Prospektus adalah informasi berupa dokumen yang berisi berbagai informasi mengenai perusahaan dan saham yang ditawarkan melalui mekanisme initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana di pasar modal. Prospektus harus dipublikasi di media massa nasional agar menjadi informasi publik.

Informasi dalam prospektus inilah yang dapat dijadikan dasar untuk investor atau masyarakat (calon investor) dalam membeli saham perusahaan. Yang terutama perlu dicermati adalah informasi mengenai keadaan dan kondisi keuangan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum. Sebelum melakukan investasi saham sebaiknya para investor melihat bagaimana keadaan perusahaan atau emiten tersebut. Jika keadaan perusahaan tersebut baik dan memiliki prospek yang baik bagi investasi, maka bisa memilih perusahaan tersebut dan berinvestasi dengan cara membeli saham perusahaan di pasar perdana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan prospektus memuat fakta dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Penawaran Umum emiten. Bahasa yang digunakan harus jelas dan komunikatif sehingga mudah dipahami. Fakta dan pertimbangan harus disertakan di bagian awal prospektus.

Perusahaan atau Emiten, ‏Penjamin Pelaksanaan Emisi, Lembaga Penunjang serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertugas dan bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta dengan jelas dan mudah dipahami.

Baca juga: Merawat Optimisme Pasar Saham hingga Akhir 2017

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement