Pria yang bekerja selama 26 tahun di pabrik jamu legendaris itu mengatakan terus mengikuti proses hukum yang membelit perusahaannya. Hingga ketuk palu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso.
“Ada sekira 1.100 buruh di Nyonya Meneer. Setahun ini semuanya tidak mendapatkan gaji. Setelah kami hitung-hitung tanggungan pihak perusahaan untuk seluruh buruh mencapai Rp80 miliar. Saya harap segera dibayarkan,” tukasnya.
Dia menjelaskan, setelah putusan tersebut maka kurator dan hakim pengawas akan menginventarisasi aset perusahaan. Kemudian dana yang didapatkan dari penjualan aset akan digunakan untuk membayar utang-utang.
“Prioritas utama pembayaran utang itu adalah bagi buruh, baru kemudian krediturkonkuren, pajak, dan sebagainya,” sebut Susanto.
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto, dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang.
(Dani Jumadil Akhir)