JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya akan menawarkan Peraturan Pemerintah (PP) bukan perjanjian tertulis seperti permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menjamin stabilitas investasi Freeport yang kekuatannya setara dengan kontrak karya (KK). Hal itu ditolak pemerintah karena dianggap tidak memiliki payung hukum.
"Memang kan namanya negosiasi tentu saja ada permintaan dan lalu kita evaluasi. Dalam konteks perundingan kami, pemerintah dan Freeport, Freeport memang mengajukan satu usulan, format ada stabilitas investasi di dalam satu perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita," ungkap Sekretaris Jenderal ESDM Teguh Pamudji di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Sehingga kita sudah sampaikan pada Freeport bahwa untuk stabilitas investasi dituangkan dalam produk hukum itu namanya peraturan pemerintah," sambungnya.
Baca Juga:
Perundingan Freeport, Menteri Jonan: Dari ESDM Sudah Selesai, Tinggal di Kemenkeu
Percepat Negosiasi, Tripartit Freeport-Menkeu-Menteri ESDM Segera Digelar
Menurutnya, Kementerian ESDM juga sudah menerima konsep mengenai PP tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang dipelajari lebih lanjut.