Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parah! Sudah Berhenti Mogok Kerja, Serikat Pekerja JICT Diganjar SP II dan Pemotongan Gaji

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |15:05 WIB
Parah! Sudah Berhenti Mogok Kerja, Serikat Pekerja JICT Diganjar SP II dan Pemotongan Gaji
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Duh, Pengguna Jasa Pelabuhan Merasa Dirugikan atas Mogok Pekerja JICT

Selain itu pemerintah lewat Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro menyatakan saat pekerja menyatakan stop mogok bahwa surat peringatan pertama yang diberikan kepada 541 pekerja oleh Direksi dinyatakan tidak berlaku.

"Bukan tidak mungkin gejolak yang diciptakan Direksi JICT kepada pekerja akan kembali mengancam iklim kondusivitas pelabuhan," jelasnya.

Bahkan dugaan tindakan intimidasi Direksi JICT tidak dapat dilepaskan dari upaya membungkam pekerja yang mengkritisi perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison Hong Kong tanpa alasan hukum.

"Pekerja memastikan tidak akan mundur satu langkahpun dalam upaya menyelamatkan JICT sebagai aset emas bangsa dan pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia serta fungsinya sebagai gerbang perekonomian nasional," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement