JAKARTA – Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) menyebutkan bahwa kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Di mana perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan untuk karyawannya yang mogok kerja.
"Surat peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk objek vital nasional,” kata Vice President JICT Riza Erivan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dia menambahkan, pihaknya tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja di dalam Undang-Undang Naker 2003 dan PKB yang dilanggar sehingga mogok kerja dinyatakan tidak sah. Oleh sebab itu, direksi mengeluarkan surat peringatan tersebut.
Baca Juga:
Karyawannya Masih Mogok, Bagaimana Direksi JICT dan Pelindo II Akali Truk yang Mengular di Tanjung Priok?
Ssstt... Menteri Rini Ungkap Alasan Karyawan JICT Tolak Perpanjangan Kontrak dengan Pelindo II
"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa surat peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," tegasnya.
Menurut Riza, direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Hari Minggu, Pekerja JICT Masih Lanjutkan Demo!
Utamakan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Menhub Imbau Direksi dan Pekerja JICT Berunding
"Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memerhatikan hak-hak pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan SP PT JICT pada 3-7 Agustus lalu.
"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi.
Menurutnya, dDireksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik. "Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.(Widi Agustian)