JAKARTA - Perusahaan jamu terkemukan Nyonya Meneer harus menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 3 Agustus 2017 yang menyatakan perusahaan pailit. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1919 ini dinyatakan pailit karena memiliki kredit macet sebesar Rp89 miliar.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pailitnya Nyonya Meneer tidak memengaruhi industri jamu karena perusahaan jamu masih tumbuh 7% terhadap total industri di Indonesia.
Baca juga: Nyonya Meneer Pailit, Menperin: Industrinya Enggak Bermasalah
Selain itu, Menperin juga mengatakan bahwa sudah melakukan pertemuan dengan jajaran Direksi Nyonya Meneer untuk melakukan pembahasan mengenai bisnis proses yang menjadi permasalahan. Dari pertemuan ini diketahui bahwa Direksi mengeluhkan regulasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri jamu dan farmasi yang sama.
Direksi Nyonya Meneer mengeluhkan, berdasarkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), maka seharusnya industri jamu dan industri farmasi dibedakan. Karena standarisasi dari kedua sektor ini jelas berbeda.