Baca Juga:
Handphone Ilegal Rugikan Negara USD10 Juta per Tahun
Kemenperin Hambat Impor dan Berantas Peredaran Ponsel Ilegal
Menurutnya, penandatanganan ini menindaklanjuti Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017 mengenai Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
"MoU ini terkait dengan pengelolaan data base IMEI yang selama ini telah dikumpulkan oleh Kemenperin sejak diberlakukannya pendaftaran telefon genggam yaitu sejak tahun 2013," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)