JAKARTA - Dalam rangka membantu nelayan mendapatkan ikan banyak dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti menyiapkan 49 spesifikasi teknis alat penangkapan ikan ramah lingkungan.
Melalui pengadaan alat penangkapan ikan tahun ini, KKP berencana menyiapkan 5.275 unit alat dengan total anggaran Rp148,69 miliar.
Baca juga: Demo Nelayan, Menteri Susi: Penggunaan Cantrang Berakhir Desember Tahun Ini!
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan, dalam memberikan alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada nelayan, KKP akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di provinsi/kabupaten/kota, balai besar penangkapan ikan, dan perguruan tinggi.
"Dari total pengadaan alat penangkapan ikan pada tahun ini, sebanyak 892 unit telah terdistribusi ke berbagai lokasi di Indonesia, sedangkan 1.383 unit dalam proses pendistribusian," ujarnya di Gedung Mina Bahari II KKP, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Baca juga: Banyak Keluhan, Nelayan Tegal Setuju Larangan Cantrang
Dari hasil review lapangan, Sjarieh mengatakan, cakupan wilayah penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatanan, dan Kalimantan Timur.
"Pengadaan alat penangkapan ikan tersebut termasuk untuk bantuan alih alat tangkap penangkapan ikan yang dilarang," ungkapnya.
Adapun calon penerima bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang dengan memperlihatkan aspek legal harus memiliki kartu nelayan, bukti pendaftaran kapal perikanan, pas kecil atau pas besar dan hanya untuk kapal di bawah 10 GT.
Baca juga: Cerita Nelayan di Tegal: Kesulitan Pasarkan Ikan karena Cantrang
Sebagai informasi, KKP bersikeras untuk melarang penangkapan ikan menggunakan operasi cantrang. Alasannya sangat kuat, karena operasi cantrang merusak lingkungan.
Dari beberapa penelitian, di antaranya Perairan Brondong yang dikeluarkan oleh IPB pada 2009 dan di Tegal oleh UNDIP pada 2008. Kasus dari operasi cantrang mencapai 49% di Brondong dan Tegal mencapai 54%.
Hasil penelitiannya adalah pengoperasian cantrang sangat memberi tekanan terhadap sumber daya dan lingkungan dan jumlah upaya tangkap yang ada nyaris sudah tidak terkendali.
(Rizkie Fauzian)