“Surat penetapan lokasi itu penting karena, untuk bisa diketahui masyarakat, dan dijuga disosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berdampak. Sebab, akan ada pembebasan lahan untuk perkembangan proyek tersebut,” jelas Irdan.
Untuk diketahui, proyek pengerjaan lintasan rel kereta cepat Jakarta-Bandung itu, langsung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, dengan proses peletakan batu pertama pada 21 Januari 2016 dan direncakan selesai pengerjaannya pada 2019.
Namun melihat perkembangan proyek jalur rel kereta cepat yang akan dibuat sepanjang 142,3 km mulai dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hingga Bandung dan bakal habiskan dana Rp80 triliun itu, penyelesaian diperkirakan dapat lebih dari target awal.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.