Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2017 |18:02 WIB
Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aksi mogok serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) telah usai. Namun, masih menyisahkan cerita, salah satunya perpanjangan kontrak JICT.

Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan menyayangkan pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dukungannya terhadap perpanjangan kontrak JICT yang disampaikan beberapa waktu lalu. Pasalnya, perpanjangan kontrak tersebut tanpa seizinnya atau RUPS Menteri.

"Alasan Rini, perpanjangan kontrak JICT sangat menguntungkan semua pihak. Padahal, kerugian negara dari kurangnya uang muka perpanjangan kontrak mencapai sedikitnya Rp4,08 triliun sesuai hasil audit investigatif BPK RI yang dirilis 6 Juni 2017," kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/2/2017).

Baca Juga:

Soal Perpanjangan Kontrak JICT: Indonesia Mampu Kelola Pelabuhan Sendiri!

Berikan Surat Peringatan Akibat Mogok Kerja, JICT: Itu Sarana Pembinaan untuk Pekerja!

Selain itu, terkait penambahan uang muka perpanjangan kontrak JICT USD15 juta tanpa ada perubahan termin komersial yang sudah disepakati Pelindo II dan Hutchison. Karena itu, IPW mempertanyakan, untuk apa penambahan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement