Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alamak! Rp220 Triliun Dana Pemda Parkir di Bank, Kok Bisa?

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |11:48 WIB
Alamak! Rp220 Triliun Dana Pemda Parkir di Bank, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Genjot Realisasi Anggaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemda untuk memperhatikan peringatan dari Presiden Jokowi di atas. “Penyerapan anggaran harus optimal agar bergerak pertumbuhan ekonomi rakyat di daerah,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan, pihaknya terus mendorong daerah untuk memaksimalkan realisasi anggaran. Salah satunya dengan mengirim surat edaran kepada pemda. “Kemendagri secara periodik selalu membuat surat edaran kepada pemda untuk mengingatkan penyerapan anggaran,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan penyerapan anggaran pemda yang belum optimal disebabkan berbagai hal. Menurutnya ada daerah yang mengaku penyerapan lambat bukan berarti pembangunan tidak berjalan. “Ada pemda yang berdalih penyerapan sudah optimal, tapi pihak ketiga belum mengambil uangnya. Kesannya uang tersimpan di bank, padahal sudah menjadi milik pihak ketiga,” ujar dia.

Baca juga: Kala Sri Mulyani Cerita soal Dana Desa: Bisa Enggak Mengelolanya?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin mengakui bahwa sampai bulan ini realisasi anggaran masih di kisaran 30%-35%. Bulan Agustus, pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke daerah.

“Sudah ada imbauan supaya segera percepatan pengadaan barang dan jasa sehingga uang bisa terserap,” tuturnya kemarin. Dari tahun ke tahun tidak maksimalnya realisasi membuat Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengendap di bank.

“Makanya kami ingatkan jangan hanya rutinitas. Maka kepala daerah dan sekda harus antisipasi bahwa ke depannya untuk menghindari dana mangkrak di bulan Juli dan Agustus harus ada antisipasi,” paparnya.

Menurutnya, salah satu penyebab masih banyaknya dana APBD yang mengendap karena sering kali pihak ketiga akan menagih pembayaran di akhir tahun atau setelah proyek selesai. Dia menjelaskan pemda tidak akan mengeluarkan anggaran tanpa adanya tagihan terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement